Mungkin kamu pernah mendengar pertanyaan seperti ini:
“Kalau kita harus mengikuti (taqlid) ulama, mengapa tidak sekalian kita taqlid kepada para sahabat saja? Bukankah para sahabat adalah generasi terbaik dalam memahami firman Allah dan sabda Rasul-Nya?”
Yuk, kita bahas bersama!
Terbaginya mukallaf menjadi dua golongan—mujtahid dan muqallid—bukanlah fenomena baru dalam sejarah keilmuan Islam. Pembagian ini telah ada sejak masa para sahabat. Meskipun para sahabat merupakan generasi terbaik umat Islam, namun tidak semuanya mencapai derajat ijtihad. Di antara mereka ada yang berperan sebagai mujtahid, dan ada pula yang berstatus sebagai muqallid.
Sebagai seorang muqallid, wajib baginya untuk bertaqlid kepada seorang mujtahid mana pun, sebagaimana firman Allah Swt.:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S. An-Nahl [16]: 43)
Lantas, timbul pertanyaan: bolehkah kita bertaqlid kepada para sahabat?
Misalnya, apakah seorang muslim boleh bertaqlid langsung kepada Sayyidina Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu.? Sebagaimana diketahui, beliau merupakan sahabat Nabi yang paling cerdas dan termasuk di antara mereka yang mencapai derajat ijtihad.
Singkatnya, mazhab para sahabat tidak boleh dijadikan rujukan taqlid, karena mazhab sahabat tidak dibukukan dan tidak diteliti (ghair mudawwanah dan ghair muharrarah). Hal ini ditegaskan oleh Imam al-Haramain dalam kitabnya al-Burhan, juga Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari dalam kitabnya Ghayatul Wushul.
Lalu, timbul pertanyaan: mengapa mazhab yang sah untuk diikuti harus memenuhi kedua syarat tersebut?
Karena mengikuti pendapat para sahabat tidak memenuhi syarat umum taqlid yang terdiri dari tiga hal (sebagaimana dipahami dari keterangan Ibnu Hajar al-Haitami):
Pendapat tersebut harus tsabit an-nisbah, yakni terverifikasi kebenaran sumbernya.
Pendapat tersebut harus mufasshal, yaitu terperinci dengan penjelasan mengenai syarat dan batasannya.
Pendapat tersebut harus mu’tabar, yakni tidak syadz (menyelisihi nash, ijma’, kaidah-kaidah syar’iyyah, maupun qiyas jali).
Sebagai contoh, disebutkan pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma. dalam bab udhhiyyah (qurban) yang membolehkan menjadikan ayam sebagai hewan sembelihan. Pendapat ini tidak bisa diikuti karena:
Pertama: Tidak ada riwayat yang sahih bahwa Ibnu ‘Abbas berpendapat demikian, sehingga tidak ada ke-tsubut-an (kepastian sumber) pendapat tersebut.
Kedua: Anggaplah riwayat tersebut benar, pendapat ini tetap tidak memenuhi persyaratan taqlid karena tidak terperinci syaratnya. Misalnya, tidak disebutkan syarat usia ayam yang boleh dijadikan hewan sembelihan, sebagaimana pada hewan lain terdapat batas usia tertentu untuk sahnya penyembelihan.
Ketiga: Pendapat ini juga menyelisihi ijma’ karena para ulama telah sepakat bahwa hewan yang sah dijadikan sembelihan qurban (udhhiyyah) hanyalah tiga jenis, yaitu unta, sapi, serta kambing atau domba.
Dengan demikian, jelas bahwa mazhab para sahabat tidak dapat diikuti karena tidak terbukukan, sehingga tidak sampai kepada kita secara benar. Selain itu, mazhab mereka juga tidak teruji, sebab ketiadaan pembukuan membuatnya tidak dapat diteliti (tahrir) kembali. Boleh jadi pula, sebagian sahabat telah merujuk atau menarik kembali pendapatnya tanpa adanya dokumentasi yang jelas.
Sebagai contoh, diriwayatkan bahwa sebagian sahabat berpendapat bahwa mandi janabah tidak diwajibkan kalau hanya terjadi jima’ saja, tapi wajib jika jima’ disertai inzal. Namun, Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa sebagian sahabat yang berpendapat demikian telah menarik kembali pendapat tersebut.
Ibnu al-Munayyir dalam Syarh al-Burhan menambahkan bahwa ketidakbolehan mengikuti mazhab sahabat disebabkan oleh beberapa kemungkinan, di antaranya:
Kuatnya ibarat (ungkapan) para sahabat, sehingga tidak memungkinkan untuk dipahami oleh orang awam.
Adanya kemungkinan bahwa sahabat tersebut telah rujuk (menarik kembali) pendapatnya.
Adanya kemungkinan telah terjadi ijma’ setelah pendapat sahabat tersebut, sehingga ijma’ tersebut menasakhnya.
Adanya kemungkinan pendapat itu tidak diriwayatkan melalui jalur sanad yang sahih.
Oleh karena itu Ibnu ash-Shalah dengan tegas menyebutkan dalam kitabnya al-Fatawa bahwa tidak diperbolehkan bertaqlid kepada para tabi’in maupun kepada siapa pun yang mazhabnya tidak terbukukan.
Dari sini bisa difahami, bahwa mengikuti pendapat para mujtahid dari empat mazhab yang ada diperbolehkan, karena pendapat mereka telah dibukukan, diajarkan, dan diteliti oleh para mujtahid yang datang setelahnya.
Sedangkan ketidakbolehan taqlid kepada para sahabat bukan disebabkan oleh faktor keilmuan, kemuliaan, atau ketinggian derajat mereka. Sebab, tidak diragukan bahwa para sahabat adalah umat Nabi yang terbaik, lebih unggul dalam ilmu, kemuliaan, serta kedudukan di sisi Allah.
Hanya saja, alasan tidak diperbolehkannya taqlid kepada para sahabat adalah karena syarat-syarat taqlid terhadap pendapat mereka tidak lagi memungkinkan untuk terpenuhi di masa sekarang.


