Markaz Fiqih; Pusat Rujukan Fiqih Berlandaskan Madzhab Syafi'i
Markaz Fiqih adalah lembaga keilmuan yang berfokus pada edukasi, kaderisasi, publikasi, dan pengembangan kajian fiqih.
Dirintis oleh alumni Universitas Al-Azhar, Kairo, Markaz Fiqih hadir membawa visi: membumikan fiqih di setiap lini kehidupan.
Latar Belakang
Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu terpenting dalam Islam yang mengatur setiap lini kehidupan seorang muslim. Namun, kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi dan edukasi fiqih yang metodologis, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan zaman masih sangat besar.
Markaz Fiqih didirikan sebagai pusat keilmuan yang berupaya menjembatani kebutuhan tersebut melalui edukasi, publikasi, kaderisasi, dan pengembangan keilmuan di bidang fiqih.
Markaz Fiqih terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat umum, mahasiswa, santri, hingga para asatidz yang ingin memperdalam fiqih secara sistematis.
Metode
Metode fiqih yang diusung oleh Markaz Fiqih adalah fiqih madzhab Syafi'i yang bersifat solutif, artinya menjadikan madzhab syafi'i sebagai landasan utama, akan tetapi tetap memberi pintu terbuka terhadap pendapat madzhab lain -selama termasuk pendapat yang mu'tabar, diakui validitasnya berdasarkan kaidah keilmuan Islam-.
Dengan pendekatan ini, kami berupaya menghadirkan kajian fiqih yang ilmiah, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat kami bahwa Fiqih Islam Itu Mudah.
Urutan Rujukan
Dalam menjawab persoalan fiqih, kami mengikuti urutan rujukan berikut:
Pendapat mu'tamad dalam madzhab Syafi'i.
Pendapat dha'if dalam madzhab Syafi'i.
Ikhtiyar para ulama madzhab Syafi'i.
Pendapat mu'tabar dari madzhab-madzhab fiqih lainnya, khususnya empat madzhab.
Pada prinsipnya, kami membatasi diri pada pendapat mu'tamad madzhab syafi'i selama telah memadai untuk menjawab permasalahan yang dihadapi. Adapun rujukan selainnya hanya digunakan apabila terdapat kebutuhan, guna menjaga keteraturan dalam amal dan menghindari fitnah.
Markaz Fiqih melihat bahwa seluruh pendapat dari empat madzhab (hanafi, maliki, syafi'i dan hanbali) itu benar, boleh digunakan baik dalam amal, fatwa maupun qadha. Oleh karena itu fokus utama Markaz Fiqih bukan melakukan tarjih antar pendapat, melainkan memberikan arahan dan solusi fiqih yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Visi
Membumikan Fiqih di Setiap Lini Kehidupan.
Bidang Kegiatan
1. Edukasi:
Kelas Fiqih Tematik
Kelas Fiqih Tematik merupakan program yang membahas tema-tema fiqih tertentu yang berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari, baik dalam bidang ibadah maupun muamalah.
Program ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar terhadap persoalan fiqih yang sering dihadapi masyarakat berdasarkan madzhab Syafi'i, disertai penyebutan solusi dari pendapat madzhab lain yang mu'tabar apabila diperlukan.
Hingga saat ini, telah terlaksana berbagai kelas yang membahas beragam tema fiqih, di antaranya:
Fiqih Islam Itu Mudah, Fiqih Wudhu, Mandi, dan Tayamum, Fiqih Najis, Fiqih Alkohol, Fiqih Darah Wanita, Fiqih Shalat Jamaah, Fiqih Shalat dan Khutbah Jumat, Fiqih Shalat Ied, Fiqih Safar, Fiqih Zakat Fitri, Fiqih Puasa, Fiqih Puasa Syawwal, Fiqih Tarawih, Fiqih Haji Umrah, Fiqih Umrah, Fiqih Badal Haji Umrah, Fiqih Kurban, Fiqih Muamalah Kontemporer, Fiqih Nikah, Fiqih Talak, serta Fiqih Maulud.
Kelas Fiqih Kitab
Kelas Fiqih Kitab merupakan program pembelajaran berjenjang yang disusun untuk membawa peserta mempelajari fiqih madzhab Syafi'i secara sistematis, dimulai dari kitab-kitab dasar hingga kitab-kitab rujukan utama.
Berbeda dengan Kelas Fiqih Tematik yang berorientasi pada penyelesaian persoalan fiqih tertentu, program ini bertujuan membangun malakah fiqhiyyah, yaitu kemampuan memahami, menganalisis, dan menguasai fiqih secara metodologis.
Seminar
Webinar
2. Kaderisasi
Akademi Markaz Fiqih
Akademi Markaz Fiqih merupakan program spesialisasi yang bertujuan mencetak kader-kader ahli pada bidang-bidang fiqih tertentu melalui pembelajaran yang lebih mendalam dan terarah.
Akademi membawahi sejumlah program, diantaranya:
Sekolah Mutafaqqih, Sekolah Fiqih Wanita (coming soon), Sekolah Fiqih Muamalat (coming soon).
3. Publikasi.
Artikel
Buku
E-book
4. Media.
Website
Media Sosial
Instagram
https://www.instagram.com/markazfiqih
Facebook
https://facebook.com/markazfiqih
TikTok
https://www.tiktok.com/@markazfiqih
YouTube
https://www.youtube.com/@MarkazFiqih
5. Riset dan Pengembangan
· Penyusunan Kurikulum Sekolah
· Penelitian Fiqih
· Kajian Isu Kontemporer
Penutup
Markaz Fiqih berkomitmen untuk terus menghadirkan fiqih yang mudah dipahami, ilmiah, dan berlandaskan kaidah keilmuan. Kami berharap dapat menjadi wasilah lahirnya generasi mutafaqqih yang mampu menghadirkan solusi fiqih secara bijaksana di tengah masyarakat, dengan cita-cita agar fiqih tidak hanya difahami dalam bentuk teori, melainkan juga membumi, dengan diamalkan dan diterapkan dalam setiap lini kehidupan.