Jawaban:
Dalam mazhab Syafi'i, jika seseorang membasuh anggota tubuh yang sehat dan bertayamum untuk menggantikan anggota tubuh yang tidak dapat dibasuh, disertai mengusap pembalut jika ada, kemudian melaksanakan salat fardu tanpa mengalami hadas, maka ketika hendak melaksanakan salat fardu berikutnya, ia wajib mengulangi tayamumnya saja tanpa mengulangi wudu atau mandi.
Ketentuan ini berlaku baik bagi orang yang berhadas kecil maupun berhadas besar. Adapun untuk melaksanakan salat sunah, ia tidak wajib mengulangi tayamumnya, meskipun salat sunah tersebut banyak. Namun, jika ia mengalami hadas kecil, ia wajib mengulangi wudu dan tayamumnya, atau hadas besar ia wajib mengulangi mandi dan tayamumnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:
«ثم صلى فريضة ولم يحدث.. أعاد التيمم وحده للفريضة الأخرى، لا للنفل وإن كثر».
Artinya: "Kemudian ia melaksanakan salat fardu tanpa mengalami hadas, maka ia wajib mengulangi tayamumnya saja untuk salat fardu berikutnya, bukan untuk salat sunah, meskipun salat sunah tersebut banyak."
Alasannya, anggota tubuh yang telah dibasuh sudah suci dari hadas, sedangkan tayamum menggantikan anggota tubuh yang tidak dapat dibasuh. Oleh karena itu, tayamum perlu diulangi untuk salat fardu berikutnya karena kelemahannya dalam mengangkat hadas dibandingkan wudu, bukan karena tayamum sebelumnya batal. Hal ini sebagaimana dijelaskan:
«وإنما أعيد التيمم لضعفه عن أداء الفرض لا لبطلانه وإلا لم يتنفل به».
Artinya: "Tayamum diulangi karena kelemahannya untuk digunakan melaksanakan salat fardu, bukan karena batal. Sebab, jika tayamum tersebut batal, tentu tidak boleh digunakan untuk melaksanakan salat sunah."
