Markaz Fiqih

Markaz Fiqih

Membumikan Fiqih di Setiap Lini Kehidupan

HomeTanya JawabAgendaKegiatanKelasE-BookKontributorTentang

Tanya Jawab Zakat

1 tanya jawab

Zakat

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Assalamu'alaikum ustadz, apakah boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai, bukan beras seperti yang biasa dilakukan?

Dijawab oleh Faqih Ubaidillah Rozan, Lc14 Juli 2026

Kontributor Teratas

  • 1Faqih Ubaidillah Rozan, Lc11 artikelFaqih Ubaidillah Rozan, Lc
  • 2Muthiah Fairuzi, Lc2 artikelMuthiah Fairuzi, Lc

Ikuti Kami

YouTubeFacebookInstagramTikTokWhatsApp

Kategori Populer

Fiqih

Fiqih

5 artikel

Rekomendasi

Iklan

Informasi

Iklan

Iklan

Iklan
Markaz Fiqih

Membumikan Fiqih di Setiap Lini Kehidupan

Alamat

Jl. KH. Mu'min No. 4, RT 005/RW 009, Kel. Belendung, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten.

Menu

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Ikuti Kami

  • YouTube
  • Facebook
  • Instagram
  • TikTok
  • WhatsApp Admin

© 2026 Markaz Fiqih. Seluruh hak cipta dilindungi.

markazfiqih.com