Fiqih

Catatan Tentang 8 Asnaf Zakat: Ke Mana Zakat Disalurkan Jika Penerimanya Tidak Ada?

Bagaimana jika salah satu dari delapan golongan penerima zakat tidak ditemukan di suatu negeri? Simak penjelasan ulama tentang penyaluran zakat pada asnaf yang tersisa.

Catatan Tentang 8 Asnaf Zakat: Ke Mana Zakat Disalurkan Jika Penerimanya Tidak Ada?

Sebagaimana diketahui, berdasarkan firman Allah Swt. dalam Surah At-Taubah ayat 60, penerima zakat berhak diberikan kepada 8 golongan (asnaf), yaitu: (1) Fakir, (2) Miskin, (3) Amil Zakat, (4) Mualaf, (5) Riqab (Hamba sahaya), (6) Gharimin (Orang yang berutang), (7) Fi Sabilillah, dan (8) Ibnu Sabil (Musafir).

Dalam diskursus fiqih, kategori fi sabilillah secara spesifik merujuk pada pasukan yang hendak berangkat jihad (berperang) secara sukarela. Lantas, bagaimana jika melihat fakta hari ini di mana di suatu negeri tidak ada peperangan fisik? Ke mana bagian zakat mereka disalurkan?

Ketiadaan asnaf fi sabilillah di suatu negeri sebenarnya serupa dengan tidak adanya lagi riqab (hamba sahaya berstatus mukatab) di masa kini. Menanggapi hal ini, para ulama menjelaskan bahwa jika suatu asnaf tidak ditemukan, maka dana zakat tersebut dialihkan kepada asnaf lainnya yang tersisa.

Ibnu Qasim al-Ghazzi dalam Fathul Qarib (hal. 192) mengatakan:

إذا فُقد بعضُ الأصناف ووُجد البعضُ تُصرَفُ لمن وُجدَ منهم

"Apabila sebagian asnaf zakat tidak ada, sedangkan sebagian yang lain masih ada, maka zakat diberikan kepada asnaf yang tersisa."

Senada dengan hal tersebut, Syekh al-Amrithi dalam Nihayah at-Tadrib berkata:

وعند فقد بعضِهم من البلَدْ

فليقتصِرْ على الذي منهم وَجَدْ

"Dan apabila sebagian dari mereka tidak ditemukan di suatu negeri, maka cukupkanlah (pembagiannya) pada golongan yang ada di antara mereka."

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa solusinya bukanlah membelokkan makna fi sabilillah kepada makna lain yang di luar konteks syariat, melainkan menyalurkannya kepada asnaf yang tersisa.

Bukan Hal Baru dalam Sejarah

Apabila kita membaca lebih jauh, fenomena berkurangnya asnaf penerima zakat (termasuk fi sabilillah) ternyata sudah dijumpai sejak masa dahulu.

Imam al-Hafizh Ibnu as-Shalah (w. 643 H), menyatakan:

والموجودُ الآنَ أربعةٌ: فقيرٌ، ومسكينٌ، وغارمٌ، وابنُ سبيل

"Asnaf zakat yang ada sekarang (hanyalah) empat, yaitu: fakir, miskin, gharim, dan ibnu sabil." (Dikutip oleh al-Jauhari dalam Hasyiah atas Fath al-Ghaffar, 2/357).

Artinya, lebih dari 700 tahun yang lalu, tepatnya pada abad ke-7 Hijriah, asnaf zakat di masa beliau hanya tersisa empat golongan. Kategori fi sabilillah pun tidak ditemukan. Hal ini sangat logis mengingat Imam Ibnu as-Shalah hidup pada era Dinasti Abbasiyah, di mana kaum muslimin kala itu lebih berfokus pada pembangunan dalam negeri dan pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga aktivitas jihad bersenjata nyaris tidak ada.

Syaikhu al-Azhar, Imam al-Bajuri (w. 1276 H) dalam Hasyiah-nya (2/395) juga menyepakati pandangan tersebut. Beliau berkata:

(إذا فُقد بعض الأصناف ووجد البعض) أي: كما في زماننا هذا؛ فإنه إنما يوجدُ بعض الأصناف؛ كالفقراء والمساكين والغارمين وابن السبيل

"(Apabila tidak dijumpai sejumlah asnaf zakat, dan hanya dijumpai sebagian lainnya). Hal ini sebagaimana di zaman kita. Karena tidak ada di zaman ini kecuali sebagian asnaf zakat saja. Seperti: fakir, miskin, gharimin, dan ibnu sabil."

Konteks Ibnu Sabil di Era Digital

Tantangan penyaluran zakat juga terjadi pada asnaf ibnu sabil (musafir). Syaikh Abdul Aziz as-Syahawi berpandangan bahwa di masa modern ini, kondisi seorang musafir tidak lagi sama dengan musafir di masa lalu.

Di masa lalu, seorang musafir yang kehabisan perbekalan di suatu daerah akan sangat membutuhkan bantuan dana karena terputus dari simpanan hartanya. Kebutuhan (hajah) inilah yang menjadi syarat mutlak bagi musafir untuk menerima zakat. Sehingga, bagi mereka yang masih memiliki harta yang mencukupinya selama safar, tidak berhak mendapatkan bagian zakat.

Syaikh Abdul Aziz menjelaskan, di masa kini musafir sudah memiliki beragam kemudahan akses keuangan. Meskipun kehabisan uang tunai di perjalanan, keberadaan mesin ATM dan perbankan digital memungkinkan seseorang menarik uang miliknya kapan saja. Oleh karena itu, kedudukan musafir sebagai penerima zakat di era modern termasuk dalam kategori masa'il mustajiddat (permasalahan fiqih kontemporer) yang perlu dikaji secara mendalam sebelum diberikan.

Kesimpulan

Prinsip "teliti dalam berzakat" sangatlah kita perlukan, terutama menyangkut "kepada siapa zakat kita berikan". Poin inilah yang akan menentukan apakah zakat yang kita keluarkan sudah sah dan sesuai dengan kriteria syariat atau belum. Kontekstualisasi asnaf di era modern menuntut kita untuk lebih bijak, kritis, dan tidak asal menyalurkan. Ketelitian hari ini adalah jaminan keabsahan ibadah kita untuk hari esok.

zakatasnaffi sabilillah
Faqih Ubaidillah Rozan, Lc
Faqih Ubaidillah Rozan, Lc

Pengajar fiqih, alumni Al-Azhar Kairo, aktif menulis kajian fiqih muamalah, ushul fiqih, dan kaidah fiqih bermadzhab Syafi'i.

Artikel Terkait

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Tinggalkan Komentar

Rekomendasi

Iklan

Informasi

Iklan

Iklan

Iklan