Jawaban:
Istilah mutamakkin dalam kitab-kitab fiqih disebutkan, selama tidak ada tajafi (rongga) antara pantat dan tempat duduknya, maka itu sudah dianggap mumakkin. Saya juga baru mengetahui jika bersandar sudan tidak berstatus tamkin lagi.
Dalam Busyral Karim disebutkan:
التمكين: أن لا يكون بين بعض مقعده ومقره تجافٍ
Wallahu a'lam.

