Zakat

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz, apakah boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang tunai, bukan beras seperti yang biasa dilakukan?

Jawaban:

Wa'alaikumussalam. Jumhur ulama (Syafi'iyah, Malikiyah, Hanabilah) berpendapat zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok, bukan uang, mengikuti praktik Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat. Sebagian ulama, seperti mazhab Hanafi, membolehkan pembayaran dengan uang seharga makanan pokok tersebut demi kemaslahatan. Untuk kehati-hatian, lebih utama membayar dengan makanan pokok sesuai sunnah, namun mengikuti pendapat yang membolehkan uang juga memiliki dasar yang kuat.
Faqih Ubaidillah Rozan, Lc
Faqih Ubaidillah Rozan, Lc

Pengajar fiqih, alumni Al-Azhar Kairo, aktif menulis kajian fiqih muamalah, ushul fiqih, dan kaidah fiqih bermadzhab Syafi'i.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Tinggalkan Komentar

Rekomendasi

Iklan

Informasi

Iklan

Iklan

Iklan