Jawaban:
Wa'alaikumussalam. Jumhur ulama (Syafi'iyah, Malikiyah, Hanabilah) berpendapat zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok, bukan uang, mengikuti praktik Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat. Sebagian ulama, seperti mazhab Hanafi, membolehkan pembayaran dengan uang seharga makanan pokok tersebut demi kemaslahatan. Untuk kehati-hatian, lebih utama membayar dengan makanan pokok sesuai sunnah, namun mengikuti pendapat yang membolehkan uang juga memiliki dasar yang kuat.
