Jawaban:
Hukumnya tidak boleh, karena shalat mutlak tidak boleh dilaksanakan di lima waktu terlarang. Pengecualiannya hanya berlaku di Haram Mekkah saja (tidak termasuk Haram Madinah)
Pertanyaan:
Apa hukumnya shalat mutlak setelah ashar di Raudhah agar tidak diusir askar?
Hukumnya tidak boleh, karena shalat mutlak tidak boleh dilaksanakan di lima waktu terlarang. Pengecualiannya hanya berlaku di Haram Mekkah saja (tidak termasuk Haram Madinah)
فَصْلٌ: تَحْرُمُ الصَّلَاةُ - فِي غَيْرِ حَرَمِ مَكَّةَ - وَقْتَ طُلُوعِ الشَّمْسِ حَتَّى تَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ، وَوَقْتَ الِاسْتِوَاءِ إِلَّا يَوْمَ الْجُمُعَةِ حَتَّى تَزُولَ، وَوَقْتَ الْإِصْفِرَارِ حَتَّى تَغْرُبَ، وَبَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ، وَبَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ. (المقدمة الحضرمية)

Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Fiqih 'Am, Universitas al-Azhar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.