Jawaban:
Ya, seseorang wajib mengetahui hukum Allah dalam suatu perkara sebelum melakukannya. Hal ini sebagaimana dinukil oleh Syekh Alawi bin Ahmad as-Saqqaf dari Sayyid Abu Bakar al-Ahdal, bahwa para ulama menyatakan:
قال العلماء: لا يجوز لأحد أن يقدم على أمر حتى يعلم حكم الله فيه
“Para ulama berkata, ‘Seseorang tidak boleh melakukan suatu perkara sebelum mengetahui hukum Allah di dalamnya.’”
Asy-Syafii menyebut ketentuan tersebut sebagai kesepakatan ulama. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad ﷺ:
«العلم إمام العمل، والعمل تابعه»
“Ilmu adalah pemimpin amal, sedangkan amal mengikuti ilmu.”
Dengan demikian, ilmu menjadi pedoman bagi amal. Seseorang hendaknya mengetahui hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatannya sebelum melaksanakannya.
Keterangan ini dinukil dalam kitab Mukhtashar al-Fawaid al-Makkiyyah, halaman 13.
Wallahu A'lam.

