Jawaban:
Imam al-Bajuri dalam Hasyiah-nya berkata:
وضابط المستحق: أن يكون التقديم شرطًا لحصول السنة؛ كما في تقديم غسل الكفين على المضمضة؛ فإنه إن قدم المؤخر وأخر المقدم.. فات ما أخره، فلا ثواب له فيه ولو فعله.
وضابط المستحب: أن لا يكون التقديم شرطًا لذلك، بل يستحب فقط، فإن أخر وقدم.. اعتبر بما فعله؛ كما في تقديم اليمنى على اليسرى، ففرق بين المستحق والمستحب.
"Adapun batasan al-mustahaqq, yaitu bahwa mendahulukan sesuatu menjadi syarat untuk memperoleh kesunnahan; seperti mendahulukan membasuh kedua telapak tangan daripada berkumur. Sebab, apabila seseorang mendahulukan sesuatu yang seharusnya diakhirkan dan mengakhirkan sesuatu yang seharusnya didahulukan, maka terlewatlah apa yang ia akhirkan, sehingga ia tidak mendapatkan pahala padanya, meskipun ia tetap melakukannya.
Adapun batasan al-mustahabb, yaitu bahwa mendahulukan sesuatu bukan merupakan syarat untuk memperoleh kesunnahan tersebut, tetapi hanya disunnahkan saja. Maka, apabila seseorang mengakhirkan yang seharusnya didahulukan dan mendahulukan yang seharusnya diakhirkan, ia tetap diperhitungkan berdasarkan apa yang telah dilakukannya; seperti dalam mendahulukan yang kanan daripada yang kiri. Maka, terdapat perbedaan antara al-mustahaqq dan al-mustahabb".
