Jawaban:
Menurut saya, masalah ini perlu dijelaskan secara terperinci sebagai berikut.
Jika seseorang tinggal di Madinah kurang dari 6 hari, maka selama itu ia dianggap masih berstatus musafir. Oleh karena itu, ia boleh mengambil rukhsah-rukhsah safar, di antaranya melaksanakan jamak taqdim di Madinah sebelum berangkat ke Makkah.
Jika seseorang tinggal di Madinah selama 6 hari atau lebih, maka ia sudah dianggap berstatus mukim sejak awal kedatangannya di Madinah. Oleh karena itu, ia tidak boleh mengambil rukhsah-rukhsah safar sampai keluar dari perbatasan Madinah.
Bagaimana penghitungan 6 hari tersebut?
Menurut ulama Syafi‘iyah, seseorang baru dikatakan mukim di suatu tempat jika ia berniat tinggal di sana selama 4 hari, tidak termasuk hari kedatangan dan hari keberangkatan.
Dengan demikian, penghitungan secara keseluruhan adalah 6 hari. Seseorang yang tinggal di suatu tempat kurang dari jumlah tersebut masih dianggap sebagai musafir.
Wallāhu a‘lam.

