Haji

Hukum Melakukan Panggilan Video dan Siaran Langsung Saat Tawaf

Pertanyaan:

Melihat fenomena saat ini, banyak jamaah yang melakukan tawaf sambil menggunakan media sosial, seperti melakukan siaran langsung di Facebook atau TikTok, serta melakukan panggilan video (video call) dan sebagainya. Bagaimana tinjauan hukumnya?

Jawaban:

Nabi shalallahu 'alaihi wa salam menyampaikan bahwa tawaf itu seperti salat, hanya saja berbicara diperbolehkan saat tawaf.

Dengan demikian, kebolehan berbicara saat tawaf merupakan rukhsah (keringanan) dari Allah yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang diperlukan.

Jika seseorang melakukan panggilan video (video call) sebentar kepada orang tua atau keluarganya saat tawaf dengan tujuan menjalin silaturahmi, hal itu diperbolehkan. Namun, yang menjadi masalah adalah beberapa hal yang sering kita jumpai, di antaranya:

  1. Melakukan panggilan video sambil tertawa-tawa atau membuat vlog tanpa keperluan yang jelas.

  2. Melakukan panggilan video dengan perempuan, meskipun mahramnya sendiri, dalam keadaan perempuan tersebut tidak menutup aurat.

***

Masih berkaitan dengan berbicara saat tawaf, ada kisah menarik yang diceritakan oleh Imam al-Muhibb al-Tabari dalam kitab berikut.

Urwah bin Zubair mengatakan, “Saya pernah berhaji bersama Ibnu Umar. Suatu ketika, kami bertemu saat tawaf. Saya pun mengucapkan salam kepadanya dan menyampaikan bahwa saya ingin melamar putrinya. Namun, Ibnu Umar tidak merespons saya. Hal itu membuat saya sedih hingga saya berkata dalam hati, ‘Sepertinya Ibnu Umar tidak merestui saya untuk menjadi suami putrinya.’

Setelah tiba di Madinah, saya mendatangi Ibnu Umar dan mengucapkan salam kepadanya. Beliau kemudian bertanya, ‘Apa yang kamu lakukan kemarin?’

Saya menjawab, ‘Engkau tidak menjawab salam saya. Saya pun mengira bahwa engkau tidak merestui saya untuk menjadi suami putrimu.’

Beliau kemudian berkata, ‘Kamu melamar putri saya di tempat seperti itu? Saat itu, kita sedang menghadirkan perasaan bahwa kita melihat Allah dan dilihat oleh-Nya.’

Setelah itu, beliau berkata, ‘Ya, saya merestui kamu.’ Akhirnya, beliau menikahkan saya dengan putrinya.

Wallahu A'lam

Referensi

في القِرى لقاصد أم القُرى للمحب الطبري:

وعن عروة بن الزبير، قال: حججتُ مع ابن عمر، فالتقينا في الطواف، فسلمتُ عليه، ثم خطبتُ إليه ابنتَه، فما ردَّ عليَّ جوابا، فغمَّني ذلك، وقلتُ في نفسي: لم يرْضَني لابنته.

فلما قدمنا المدينة جئتُ مسلِّمًا، فقال لي: ما فعلتَ فيما كنت ألقيت إلي؟ فقلتُ: لم تردَّ علي جوابا، فظننتُ أنك لم ترضني لابنتك، قال: تخطب إليَّ في مثلِ ذلك الموضعِ، ونحن نَتَراءى الله ﷻ، ثم قال: بلى قد رضيتُك، فزوجني.

أخرجه الآجري في مسألة الطائفين بسنده. اهـ

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Tinggalkan Komentar

Rekomendasi

Iklan