Jawaban:
Tawaf orang yang tidur dalam posisi mumakkin tetap sah. Ia harus dalam keadaan mumakkin maq‘adatahu (posisi duduknya tidak berubah/bergeser sedikitpun -ed) agar wudhunya tidak batal, karena salah satu syarat sah thawaf adalah suci dari hadas.
Dengan demikian, jika seseorang sedang didorong menggunakan kursi roda, kemudian ia tertidur dalam posisi mumakkin, tawafnya tetap sah.
Wallahu a‘lam.

