Haji

Hukum Tertidur saat Tawaf

Pertanyaan:

Apakah sah tawafnya orang yang tertidur saat didorong (menggunakan kursi roda atau semcamnya)?

Jawaban:

Tawaf orang yang tidur dalam posisi mumakkin tetap sah. Ia harus dalam keadaan mumakkin maq‘adatahu (posisi duduknya tidak berubah/bergeser sedikitpun -ed) agar wudhunya tidak batal, karena salah satu syarat sah thawaf adalah suci dari hadas.

Dengan demikian, jika seseorang sedang didorong menggunakan kursi roda, kemudian ia tertidur dalam posisi mumakkin, tawafnya tetap sah.

Wallahu a‘lam.

Referensi

قلائد الخرائد للفقيه عبد الله باقشير الحضرمي، ١\٢٦٦:

ويصحُّ طوافُ الركن لنائم ممكِّنٍ محمولاً، اكتفاءً بنية الإحرام، ولا بدَّ من النية في غيره ولو مطلَقَةً. ويصحُّ زحفاً، ويكره لقادر، ذكره في

Amru Hamdany, Lc., Dipl.
Amru Hamdany, Lc., Dipl.

Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Fiqih 'Am, Universitas al-Azhar

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Tinggalkan Komentar

Rekomendasi

Iklan