Jawaban:
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa akad badal umrah termasuk akad ijarah. Dalam pembahasannya, ijarah terbagi menjadi dua, yaitu ijarah ‘ain dan ijarah dzimmah.
Salah satu perbedaan antara keduanya adalah bahwa dalam ijarah ‘ain, pekerjaan harus dilakukan sendiri oleh pihak yang berakad dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain. Adapun dalam ijarah dzimmah, yang menjadi tujuan utama adalah terlaksananya pekerjaan yang telah disepakati, baik dikerjakan oleh pihak yang berakad maupun oleh orang lain atas perintah ajir (pihak yang disewa).
Misalnya, seseorang berkata kepada seorang ustaz:
“Ustaz, saya meminta Anda untuk membadalkan umrah bagi almarhum ayah saya.”
Menurut pendapat mu‘tamad dalam madzhab Syafi‘i, akad semacam ini termasuk ijarah ‘ain. Oleh karena itu, badal umrah harus dilaksanakan sendiri oleh ustaz tersebut dan tidak boleh dialihkan kepada orang lain tanpa izin dari pihak yang memintanya.
Namun, jika dalam kondisi mendesak ustaz tersebut tidak dapat melaksanakan badal umrah dan tidak sempat meminta izin kepada pihak yang memintanya, terdapat satu qaul dalam madzhab yang mengategorikan akad tersebut sebagai ijarah dzimmah. Berdasarkan pendapat ini, badal umrah boleh dialihkan kepada orang lain agar tetap terlaksana. Sebab, yang menjadi tujuan utama akad adalah terlaksananya badal umrah yang sah bagi almarhum ayahnya, baik dikerjakan oleh ustaz tersebut maupun oleh orang lain.
Wallahu a‘lam.