Jawaban:
Selama berada di Makkah, hukum asalnya tidak boleh dibadalkan karena dia masih bisa didorong dan sebagainya.
Namun, jika memang benar-benar tidak bisa, maka boleh dibadalkan. Inilah yang difatwakan oleh ulama muta'akhkhirin Syafi'iyyah.
Wallahu A'lam.
