Jawaban:
Menurut pendapat mu'tamad dalam madzhab Syafi'i, miqat orang yang membadalkan umrah (ajir) mengikuti miqot orang yang dibadalkan. Jika orang yang dibadalkan berasal dari Mesir, maka miqotnya adalah Juhfah.
Tentu, ketentuan ini cukup berat bagi orang yang membuka jasa badal umrah di Mekkah.
Namun, ternyata ada pendapat Imam al-Jamal ath-Thabari (w. 694 H) dan ulama lainnya yang menyatakan bahwa acuannya adalah posisi orang yang membadalkan, bukan orang yang dibadalkan.
Sehingga, jika orang yang membadalkan sedang berada di Mekkah, ia cukup keluar ke tanah halal, seperti Tan'im, untuk mengambil miqat.
Imam asy-Syarwani menjelaskan bahwa orang yang berada di Mekkah dan ingin membuka jasa badal umrah harus bertaqlid kepada pendapat ini agar tidak terkena dam dan dosa.
Wallahu A'lam.